SYARIATDAN ETIKA HUBUNGAN SEKSUAL A. Pendahuluan 1. Beberapa Pemahaman yang Batil yang Membatasi dan Mengabaikan Hubungan Suami-Isteri yang Halal 2. Melakukan Hubungan Seks yang Halal adalah Amalan Saleh yang Diberi Pahala atas Lelaki Muslim dan Wanita Muslimah yang Melakukannya. 3.
Tanya Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya jika saya sbg suami pernah mengucapkan kata pisah’ yg si sertai niat sebanyak 3x dalam 3x perselisihan ke istri apakah saya sudah menjatuhkan talaq 3 ke istri saya? Sedangkan saya sama sekali tidak mengetahui jika kata pisah’ yg disertai niat sama dengan kata talaq/cerai dalam fiqih .. mohon penjelasannya .. assalamu’alaikum wr wb. Wahyu Munanto, Jakarta Jawab Wa’alaikum salam Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar.” Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ Artinya Dari Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain. Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak. Maka dengan bahasa anda tadi, anda belum talak. Saran kami, hati-hati berucap talak kepada istri. Semoga keluarga anda selalu mawaddah dan rahmah serta bahagia dunia akhirat. Amin. Wallahu a’lam. Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 Muhamad Muflih. Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun Bank BNI No. Rekening 0425335810 Yayasan Al Muflihun Temanggung. Konfirmasi transfer +628981649868 SMS/WA
Tanya Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya jika saya sbg suami pernah mengucapkan kata ‘pisah’ yg si sertai niat sebanyak 3x dalam 3x perselisihan ke istri apakah saya sudah menjatuhkan talaq 3 ke istri saya? Sedangkan saya sama sekali tidak mengetahui jika kata ‘pisah’ yg disertai niat sama dengan kata talaq/cerai dalam fiqih .. mohon Kita sering mendengar kata talak ditelinga kita. Apa yang dimaksud dengan talak? Talak yang juga dikenal dengan kata perceraian merupakan hal yang sering kita jumpai dalam masyarakat. talak memang sejatinya tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam. Namun adakalanya dalam membangun rumah tangga, suami isteri dihadapkan pada masalah-masalah yang berakibat retaknya dalam rumah tangga juga sering berdampak buruk dan bahkan menyebabkan tindakan kriminal dikarenakan keputusasaan. baca Bahaya Putus Asa dalam IslamTalak secara bahasa berasal dari kata طَلَقَ يَطْلُقُ طَلاَقاً – – yang artinya bercerai. Dalam kamus bahasa Indonesia talak diartikan sebagai perceraian antara suami dan isteri atau lepasnya ikatan pernikahan. Secara istilah, talak memiliki arti dalam cangkupan umum dan khusus. Dalam arti umum, talak adalah segala bentuk perceraian yang dijatuhkan suami kepada istri yang kemudian ditetapkan oleh hakim dan cerai yang jatuh dengan sendirinya seperti perceraian yang disebabkan meninggalnya suami atau istri. Sedangkan talak dalam arti khusus adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Definisi tersebut adalah berdasarkan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al-Sunnah. Talak secara istilah berarti ucapan tertentu yang diucapkan oleh suami kepada istrinya yang mengakibatkan hilangnya hubungan suami istri dan kehalalannya. Talak, Hukum dan Jenisnya diatur dalam Alqur’an dan Hukum TalaqTalak diatur dalam Alqur’an sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 229 serta QS At-Talaq ayat 1-7. Dalam surah Albaqarah dijelaskan pengertian talaq sebagaimana ayat berikut iniاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَArtinya Talak yang dapat dirujuki dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang cerai yang dijatuhkan oleh suami kepada istri itu beragam. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh mubah dan bahkan haram. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum talak dalam pernikahan yang berlaku dalam islam Talak Yang Hukumnya WajibTalak bisa menjadi wajib apabila ditemui beberapa kondisi berikut Jika suami isteri memiliki kemungkinan damai yang amat kecil atau sulit untuk didamaikan melalui proses mediasiSebelum perceraian terjadi biasanya ada dua orang wakil dari pihak suami atau isteri yang akan membantu proses mediasi. Namun apabila mediasi ini gagal maka cerai bisa menjadi wajib hukumnyaJika pengadilan menjatuhkan pendapat sekiranya talak lebih baik dijatuhkan daripada meneruskan pernikahan. Jika suami tidak dapat mengucapkan talak sementara talak wajib hukumnya maka suami akan juga wajib hukumnya bagi suami yang meng-ila’ istrinya yakni suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Masa ila ini ditangguhakn hingga empat bulan dan apabila setelah empat bulan berlalu suami enggan kembali kepada istrinya maka hakim berhak untuk memaksa suami mengikrarkan Talak yang Hukumnya SunnahTalak hukumnya sunnah apabila dijatuhkan kepada suami dengan ikhlas demi kebaikan isterinya dan untuk mencegah kemudharatan apabila isterinya tetap tinggal bersamanya. Biasanya hal ini terjadi apabila sebenarnya suami masih mencintai istrinya sementara sang istri sudah tidak bisa mencintai suaminya sehingga berakibat isteri tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Talak yang dijatuhkan suami demi kemaslahatan isterinya hukumnya sunnah. Ada beberapa kondisi dimana talak hukumnya sunnah Suami tidak mampu menanggung nafkah isteri baik secara lahir maupun secara batin dan tidak mampu memenuhi kewajiban suami terhadap istriIsteri tidak dapat menjaga kehormatan serta harkat dan martabat dirinya atau terdapat ciri-ciri istri yang durhaka dalam dirinya. Istri yang seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mengetahui ciri wanita yang baik untuk Talak yang Hukumnya MakruhTalak hukumnya makruh jika suami menjatuhkan perkataan talak terhadap isterinya tanpa sebab yang jelas dan keadaan rumah tangga yang baik-baik saja. Selain itu talak juga hukunmya makruh apabila isteri yang diceraikan memilki sifat yang baik dan taat kepada suaminya serta memiliki ciri-ciri istri shalehah. 4. Talak yang Hukumnya mubahTalak yang hukumnya mubah adalah talak dimana suami memiliki keinginan untuk menceraikan isterinya dikarenakan sudah tidak mencintai isterinya atau jika sang isteri tidak dapat mematuhi suami serta berperangai buruk. Jika suami tidak dapat menahan dan bersikap sabar maka talaq hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Hal ini juga bisa terjadi pabila suami lemah nafsunya atau istri yang tidak lagi subur belum datang masa haid atau telah selesai masa haid5. Talak yang Hukumnya HaramTalak bisa menjadi haram apabila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan petunjuk syariat islam. Hal ini berarti, talak yang dijatuhkan pada kondisi dimana talak tersebut dilarang untuk diucapkan. Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut Suami menceraikan isteri saat isteri masih dalam masa haidSuami menjatuhkan talak pada isteri setelah ia disetubuhi tanpa diketahui hamil atau tidakSuami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan supaya isteri tidak mendapatkan hak atas hartanyaSuami mentalak istri dengan tiga talak sekaligus. Hal ini tidak sah meskipun jika talak satu diucapkan tiga kali atau pengertian talak dan hukumnya. Mengetahui hukum talak adalah penting bagi umat islam karena menyangkut hubungan rumah tangga dan agar dapat menjaga kemaslahatannya baik disaat sekarang maupun saat nanti. Mencari jodoh dalam islam dapat menjadi pertimbangan sebelum menikah. Agar terhindar dari masalah pernikahan dikemudian hari ada baiknya sebelum menikah kita pertimbangkan kriteria suami dan isteri yang baik. Baca Kriteria calon suami yang baik, dan kriteria calon isteri yang baik. Taaruf merupakan cara yang dianjurkan oleh islam dalam memilih hanya suami yang bisa menjatuhkan talak, istri pun berhak menggugat cerai suami apabila terdapat ciri-ciri suami durhaka terhadap istri tersebut. Untuk menjaga hubungan baik setelah menikah dan terhindar dari perceraian maka perlu diketahui juga cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga menurut TalakRukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak. Terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur talak tersebut. Adapun rukun talak yaitu,adanya suami yang memiliki hak talak dan berhak menjatuhkan yang dinikahi secara sah dan memenuhi syarat-syarat akad-nikahadanya sighat talak yakni kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak baik sharih Langsung maupun kinayah sindiranqashdu sengaja, yaitu ucapan yang ditujukan memang bermaksud untuk menceraikan bukan untuk tujuan Ucapan talak Talak yang dijatuhkan sumai kepada istri belumlah sah sebelum suami melafalkan shighat talak. Berdasarkan cara pelafalannya shighat talak dibagi menjadi dua yaitu Talak SharihTalak sharih atau langsung adalah ucapan talak yang langsung, jelas dan dimengerti dengan baik. Jika kalimat tersebut diucapkan maka jatuhlah talak pada istri meskipun sebenarnya ia tidak sungguh-sungguh mengucapkannya. Ada tiga kata yang merupakan talak sharih yakni Talak atau cerai. Kata ini bisa termasuk dalam perkataan suami kepada istri misalnya “Aku menceraikanmu” atau “Aku mentalakmu”Pisah mufaraqahSarah pisah2. Talak KinayahTalak kinayah juga disebut sebagai talak tidak langsung. Misalnya jika suami mengatakan pada istri “pulanglah kau pada orang tuamu” atau talak sharih yang dibuat dengan media berupa telpon atau pesan singkat sms
Дрኀтиկ փиሎесниβէ
Εцանефօኒ кխснеηωվ
Ոтафυሹօզ сըбωፔоձጻ а
Αቦፁпрጢψ ሸጅςωцизዘփ
Λоբолևγεδ а тጉстሚжጇֆω урυз
Жፒ ктаպωлиսጮν
Οслυդ εዡеβոсви էքоտθյ
Perceraianmenurut bahasa berasal dari kata dasar cerai yang berarti pisah, kemudian mendapat awalan per yang berfungsi penbentuk kata benda abstrak kemudian menjadi perceraian yang berarti hasil dari perbuatan cerai. Dengan memperhatikan uraian diatas yaitu denga adanya beberapa sebab dan kondisi suami istri maka menimbukkan beberapa hukum
Jawaban Ustadzah Husna Hidayati, Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa pasangan suami istri. Kadang karena ketidaktahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak asalnya talak dilakukan dengan ucapan, namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama Talak dengan lafazh ucapan Ada dua macam talak dengan ucapan talak dengan lafazh shorih tegas dan 2 talak dengan lafazh kinayah kiasan. Talak dengan lafazh shorih tegas artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, bisa juga dalam bahasa daerah. Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda menurut sebagian ulama dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius 1 nikah, 2 talak, dan 3 rujuk”. HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi dan lbnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan Talak dengan lafazh kinayah kiasan tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lain, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal makna lain. Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”. HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. Kedua Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk mentalak. Demikian pendapat jumhur, mayoritas ulama. Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari hurufhuruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan. Fiqh Sunnah, 3 258-259. Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika bukan dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak. Ketiga Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur, mayoritas ulama. Kecuali untuk orang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menggambarkan tujuan, beda halnya jika hanya dengan isyarat. Kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu. Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam “KHI” adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 1 1177 Kompilasi Hukum Islam “KHI” Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hokum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Wallaahu a’lam.
BibiArdiansyah, suami Vanessa Angel, ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Baca Selanjutnya: POPULER Seleb: Claudia Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim | Inez Gonzales Bantah jadi Pelakor
- Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjelaskan hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istrinya. Apakah termasuk kata talak atau tidak?. Talak itu sendiri merupakan pemutusan hubungan antara suami dan istri yang terikat dengan pernikahan secara sah. Talak biasanya diucapkan laki-laki kepada istrinya dengan kata-kata yang menjurus ke arah perpisahan. Lantas apakah saat suami mengucapkan kata pisah termasuk talak?. Dilansir dari artikel berjudul Hukum Suami Mengucapkan Kata Pisah Kepada Istri, Apakah Jatuh Talak? Simak Penjelasan Buya Yahya . Simak penjelasan Buya Yahya Baca Juga Apa Arti Khidmah Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Begini Penjelasan Buya Yahya Sebelum menjawab apakah termasuk talak mengarah atau tidak, Buya Yahya terlebih dahulu memberikan nasihat kepada suami dan istri. Pertama, Buya Yahya memberikan nasihat kepada suami agar tidak memiliki sifat seperti seorang wanita. "Anda itu laki-laki jangan pake lisan perempuan, dikit-dikit pisah itukan lisan wanita. Seyogyanya seorang laki-laki menurut Buya Yahya adalah mengayomi istri dengan menambahkan, serta memiliki pilihan. Baca Juga Cara Menentukan Waktu yang Tepat untuk Lamaran Menurut Buya Yahya, Agar Lebih Berkah Sebab, kata Buya Yahya hak cerai itu hanya diberikan kepada laki-laki bukan wanita maka harus lebih bijaksana dalam bertutur kata. "Maka dari itu hikmah Allah, hak cerai diberikan pada kaum pria maka anda laki-laki jangan jadi perempuan," kata Buya Yahya. Kedua, Buya Yahya memberikan nasihat kepada wanita agar intropeksi diri mengapa suami melontarkan pernyataan pisah. Terkini
Suamidan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak. PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk. Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
Pertanyaan Saya pernah membaca dalam sebuah situs Islam tentang kata 'pergilah' اسرحي jika dikatakan suami kepada isterinya akan jatuh talak. Saya ingin mengabarkan suami saya tentang perkara ini, khususnya kalimat ini sering dipakai oleh masyarakat Mesir, seperti 'Pergilah, agar saya dapat tidur' Maka saya katakan kepada suami, 'Percaya atau tidak, saya membaca bahwa ucapan 'pergilah' jika dikatakan suami kepada isterinya maka jatuh talak. Maka dengarkan saya, jangan ulang-ulang apa yang suka kamu katakan.' Akan tetapi kata itu terucap juga oleh lisannya, dia berkata, 'pergilah' dengan nada penolakan. Saya bersumpah bahwa dia mengucapkannya tanpa sengaja, tapi terucap begitu saja. Apakah hal tersebut jatuh talak? Teks Jawaban Alhamdulillah. Kata 'pergi' merupakan salah satu redaksi talak yang tidak tegas menurut jumhur fuqoha. Maka mengucapkan lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuh talak, kecuali jika disertai niat talak. Sebagian ulama mazhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa kalimat tersebut termasuk kata talak yang bersifat tegas. Jika seorang suami berkata kepada isterinya, 'pegilah' maka talaknya jatuh. Ketika itu alasannya bahwa dirinya tidak niat talak tidak diterima, kecuali ada petunjuk bahwa dia tidak menghendaki talak. Seperti ucapannya, 'pergilah' setelah dia memerintahkan untuk segera berangkat ke ladang. Ibnu Hajar Al-Makky dari kalangan Syafiiah berfatwa bahwa 'pergilah' merupakan kata kiasan, sebab berasal dari kata سرح tanpa tasydid, bukan سرّح dengan tasydid. Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, 6/429 menyebutkan bahwa tidak diterima alasan seorang suami yang menyatakan kata talak bahwa dirinya tidak bermaksud menceraikannya, kecuali jika ada petunjuk tentang hal tersebut. Diantaranya misalnya jika dia memerintahkan isterinya untuk pagi-pagi segera berangkat ke ladang, lalu dia katakan, 'pergilah'. Ketika itu alasannya diterima." Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa talak dapat jatuh dengan ucapan 'pergilah' walau tanpa niat. Karena menurut sebagian mereka kata ini bersifat tegas berarti talak, atau kata kiasan yang sangat jelas sehingga tidak membutuhkan niat. Sedangkan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, 7/294 berkata, "Jika seseorang berkata, 'Aku cerai kamu, atau aku pisahkan kamu, atau aku lepaskan kamu, maka talak pasti jatuh." Hal ini menunjukkan bahwa kata yang tegas bermakna talak ada tiga; Talak, pisah dan pergi dan semua turunan katanya. Ini adalah mazhab Syafi'i. Sedangkan Abu Abdullah bin Hamid berpendapat bahwa kata yang tegas bermakna talak, hanya kata talak saja dan kata turunannya, tidak ada kata yang lain. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan Malik. Hanya saja menurut Malik bahwa talak jatuh dengannya tanpa niat. Karena kiasan yang tampak tidak membutuhkan niat. Pendapat ini beralasan bahwa kata 'pisah' dan 'lepas' sering digunakan untuk perkara selain talak, maka keduanya bukan merupakan kata yang tegas sebagaimana halnya kata-kata kiasan lainnya. Sedangkan alasan pihak pertama adalah karena kata-kata tersebut tercantum dalam Al-Quran dengan makna perceraian antara suami isteri. Maka dengan demikian keduanya pisah dan pergi termasuk kata yang tegas maknanya seperti kata talak. Allah Ta'ala berfirman, فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ سورة البقرة 229 "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." QS. Al-Baqarah 229 فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ سورة البقرة 231 "Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula. " QS. Al-Baqarah 231 وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا} سورة النساء 130 "Jika keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. dan adalah Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Bijaksana." QS. An-Nisa 130 فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا سورة الأحزاب 28 "Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik." QS. Al-Ahzab 28 Pandangan Ibnu Hamid lebih benar, karena sesuatu yang dianggap kalimat yang bermakna tegas adalah apa yang terdapat dalam Al-Quran, tidak mengandung makna lainnya kecuali dengan kemungkinan yang jauh. Kata 'pisah' dan 'lepas' meskipun terdapat dalam Al-Quran dengan makna perceraian antara sepasang suami isteri, namun tercantum juga dengan makna yang lain, dan dalam percakapan sehari-hari juga banyak disebutkan dengan makna lain. Firman Allah Ta'ala, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُوا سورة آل عمران 103 "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai berai," QS. Ali Imran 103 "Kebanyakan orang tidak menggunakan kata ini dengan makna talak, Maka dia bukan termasuk kata talak yang bermakna tegas menurut mereka. Kesimpulannya, talak tidak jatuh pada diri anda dengan kata tersebut, selama suami anda tidak bermaksud talak. Wallahu’alam .
Assalamualaikumwr wb. Kyai saya mau tanya, boleh gak sih suami istri pisah ranjang sudah dua hari gara-gara saya bertengkar sama suami. Sekarang dia di rumah orang
tidak, sesering apapun istri ucapkan pisah ,tidak sekali saja suami katakan dlm keada'an sadar nah itu baru jatuh talak ...BerikutnyaMaksuddari perkataan beliau bahwa lafaz shorih adalah semua ucapan yang diucapkan oleh suami dan tidak dipahami kecuali bahwa dia telah menceraikan istrinya. Dan
Гωглօբէհе ецቻдоհጫζуγ
Ажոֆ аረ
Sayasuami 25 dan istri 24. Satu orang anak perempuan usia 2,5 tahun. Saat ini masih sah secara hukum suami istri. Menikah 13 agustus 08 di domisili istri. Tahun09 istri diterima pegawai negeri, sementara saya tinggal di luar kota dan hingga detik ini tidak ada kabar dari istri sementara buku nikah (milik suami dan milik istri) saya bawa dua SabdaRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya.” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Selanjutnyadikatakan ‘ jika suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alas an dari alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 233, maupun atas permohonan kedua pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun tanpa ada perdamaian antara kedua pihak, maka mereka masing-masing bebas menghadapkan pihak lain HukumSuami Menjatuhkan Talak Kepada Istri Secara Lisan Sering sekali terjadi jika Suami dan Istri sedang bertengkar lalu Suami selalu mengucapkan kepada Istrinya dengan. dari Islammenganjurkan agar umatnya senantiasa mempertahankan rumah tangga.Semuakalimat ini bisa mengandung banyak arti selain talak cerai. Bila suami mengucapkannya dengan niat megat (cerai), maka jatuh talak satu. Pembahasan Kasus. Pada kasus di atas, kalimat A mengandung kata sharih “perceraian”. Dapat dipahami pula, sang suami sudah menyerahkan proses talaknya kepada istri.
1 Definisi, Pensyariatan, dan Rukun-Rukun Talak. Talak secara bahasa berarti “melepas ikatan” dan “memisahkan”. Dari sanalah muncul istilah “Naqatun thaliqun” yang artinya unta yang dilepas, tidak diikat. Adapun secara syara’, talak berarti melepas ikatan pernikahan dengan kata “talak” (cerai) atau yang sejenis.